PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bank Konvensional
Bank menurut undang-undang pokok
perbankan tahun 1967 adalah lembaga keuangan yang usahanya memberikan kredit
dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang. Kata
konvensional berasal dari kata konvensi. Istilah konvensi awalnya digunakan
untuk menyatakan atau mengkomunikasikan segala sesuatu yang didasarkan kepada
kesepakatan. Kesepakatan itu dilakukan
oleh sejumlah atau banyak orang, Jumlahnya
yang meliputi sebuah lembaga, daerah tertentu atau yang berskala internasional.
Sedangkan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional berarti “menurut
apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Bank
Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional
dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank
Perkreditan Rakyat.
Dalam perekomian modern, pada
dasarnya bank adalah lembaga perantara dan penyalur dana antara pihak yang
berlebihan dengan pihak yang kekurangan dana.
Tugas bank adalah menerima simpanan
dan memberi pinjaman. Dengan begitu, bank berperan melancarkan transaksi
perdagangan dan pembayaran serta memberi perlindungan keamanan uang dari
berbagai gangguan, seperti perampokan.
Bank dapat dikatakan membeli uang
dari masyarakat pemilik dana ketika ia menerima simpanan, dan menjual uang
kepada masyarakat yang memerlukan dana ketika ia memberi pinjaman kepada
mereka. Dalam kegiatan ini muncul apa yang disebut bunga bahwa bunga adalah harga
uang.
Dari sini, masyarakat yang
menyediakan dana dengan imbalan bunga, menyimpan harta / dananya di bank dan
oleh bank disalurkan pada pihak lain, baik perseorangan maupun badan usaha,
dengan memungut jasa pemakaian dana disebut bunga. Ongkos administrasi dan
ongkos sewa.
Terdapat dua alasan, paling tidak
mengapa bank perlu membayar bunga pada penyimpan dana:
1)
Dengan menyimpan uang di bank,
penebung telah mengorbankan kesempatan atas keuntungan yang mungkin diperoleh
dari pemakaian dana itu, andaikata ia melakukannya.
2)
Dengan menyimpan uang di bank,
penabung telah mengorbankan kesempatan pemakaian dana untuk keperluan konsumsi.
Salah satu prinsip ekonomi adalah “nilai uang sekarang lebih berharga daripada
nilainya di masa mendatang”. Dalam hal tabungan berjangka, dengan menyimpan
uang di bank, penabung mengorbankan sebagian likuiditasnya, seperti
berjaga-jaga menghadapi keperluan mendadak.
3)
Faktor inflasi juga menjadi
pertimbangan perlunya imbalan kepada penabung.
Untuk
pengembangan dirinya, ia hanya mengandalkan modal dari saham anggota yan
termasuk lembaga ini. Karena itu, semua beban yang harus di tanggulangi diatas,
dibayar oleh bank dengan “bunga” yang ditarik dari nasabah pemakai jasa bank
(peminjaman), yang lazim disebut “bunga debet”. Kalau demikian, sebenarnya
bunga debet bukan keuntungan bersih bank; tetapi keuntungan yang harus
dikurangi untuk berbagai biaya, seperti, pengelolaan gedung, cadangan resiko,
cadangan inflasi. Sisanya merupakan keuntungan yang akan dibagikan kepada para
penyimpan, dan bank itu sendiri.
Disini
penabung ditempatkan sebagai mitra usaha bank dalam aspek penyediaan modal.
Sebaliknya, pemakai jasa ditempatkan sebagai mitra usaha yang diperkirakan
mendapatkan keuntungan melalui penggunaan dana yang dipinjam dari bank.
Dalam praktek,
kekayaan bank yang diperdagangkan itu tidak seluruhnya milik bank. Yang
dimiliki bank tidak lebih dari 10 persennya saja. Sedangkan 90 persen adalah
kekanyaan yang dimiliki masyarakat. Dengan konstelasi ini maka bank pada
hakekatnya merupakan lembaga keuangan yang dimiliki masyarakat, sehingga
masyarakat mempunyai kepentingan luas terhadap usaha bank.
Dalam situasi
tertentu, karena tingginya minat masyarakat mendapatkan dana dari bank,
kadang-kadang situasi semacam ini dapat mengganggu likuiditas, sehingga dana
yang ketika itu seharusnya dibayarkan kepada deposan tidak dapat dilaksanakan.
Agaknya, hal ini terkait dengan minimnya “saham” bank yang 10 persen itu.
Karena itu terdapat undang-undang agar setiap memegang jaminan kas sebasar 20
persen dari demand deposito, untuk menanggulangi situasi diatas.
Keterangan ini memberi gambaran bahwa bank bukan lembaga penumpukan kekayaan,
tetapi justru lembaga yang melancarkan arus perputaran dana dari pihak yang
berkelebihan kepada pihak yang membutuhkan. Kerugian bank yang ditimbulkan oleh
keadaan semacam itu adalah, ia tidak memperoleh bagian keuntungan, sekaigus
harus membeyar bunga kepada deposan. Maka kelancaran perputaran dana merupakan
kebutuhan semua pihak, baik bank maupun masyarakat.
B.
Produk –
Produk Bank Konvensional
Dalam praktiknya ragam produk
tergantung dari status bank yang bersangkutan yang memberikan pelayanan yang
berbeda. Kegiatan bank konvensional secara lengkap meliputi kegiatan sebagai
berikut :
1.
Menghimpun Dana (Funding)
·
Simpanan Giro
·
Simpanan Tabungan
·
Simpanan Deposito
2.
Menyalurkan Dana (Lending)
·
Kredit Investasi
·
Kredit Modal Kerja
·
Kredit Perdagangan
·
Kredit Produktif
·
Kredit Konsumtif
·
Kredit Profesi
3.
Memberikan Jasa – Jasa Bank Lainnya
(Services)
·
Kiriman Uang
·
Bank Card
·
Bank Garansi
·
Bank Draft
·
Kliring
·
Letter of Credit
·
Inkaso
·
Melayani Pembayaran
·
Cek Wisata
·
Safe Deposit Box
·
Bank Notes
·
Menerima setoran
·
Bermain didalam pasar modal.
C.
Keunggulan
Bank Konvensional
Keunggulan Bank konvensional adalah
sebagai berikut :
1.
Dukungan peraturan perundang –
undangan yang mapan sehingga bank dapat bergerak lebih pasti.
2.
Banyaknya bank konvensional
menggairahkan persaingan.
3.
Nasabah telah terbiasa dengan
sistem bunga tidak dengan metode bagi hasil yang relatif baru.
4.
Bank konvensional lebih kreatif
membuat produk – produk baru.
5.
Metode bunga telah lama dikenal
masyarakat.
D.
Kelemahan Bank
Konvensional
Bank konvensional memiliki beberapa
kelemahan diantaranya sebagai berikut :
1.
Adanya praktek sfekulasi tanpa
perhitungan.
2.
Kredit bermasalah.
3.
Praktik curang.
E.
Larangan
Melakukan Kegiatan bank Konvensional
Bank umum yang telah diberikan izin
oleh Bank Indonesia khusus untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
syariah, baik kantor pusat, kantor cabang atau kantor dibawah kantor cabang
dari bank tersebut, dilarang melakukan kegiatan perbankan secara konvensioal.
Demikian ditentukan oleh pasal 32/34/1999. Ketentuan ini merupakan penegasan
dari ketentuan Undang-undang No. 10 Tahun 1998.
Pasal 32 ayat (2) dari SK DIR BI
32/34/1999 tersebut tidak memperkenankan bank yang bersangkutan untuk merubah
kegiatan usahanya menjadi bank konvensional. Dengan kata lain tidak
dimungkinkan suatu bank BUS dikonversi menjadi suatu bank konvensional.
Pasal 33 ayat (1) mementukan bahwa
kantor pusat suatu BUS dilarang membuka kantor cabang dan atau kantor dibawah
kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha perbankan secara konvensional.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut
diatas dapat diketahui bahwa suatu BUS, sama sekali tidak diperkenankan untuk
melakukan kegiatan selain kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Dengan
kata lain, suatu BUS tidak dapat memlilki conventional window, yaitu
tidak boleh melukan kegiatan perbankan konvensional sekalipun kegiatan perbankan
konvensional itu melalui suatu cabang khusus yang dimaksudkan untuk melakukan
kegiatan perbankan konvensional saja. Dengan kata lain BUS hanya boleh memiliki
single window saja yang hanya melakukan kegiatan usaha perbankan syariah
saja.
Asas bahwa BUS hanya boleh memiliki
single window atau tidak boleh memiliki convensional window,
sudah selayaknya diterapkan. Karena kalau tidak demikian halnya, maka pada BUS,
dilihat dari kaca mata syariah (agama Islam), pelaksanaan kegiatan usaha yang
halal akan tercampur dengan kegiatan usaha yang halal. Bahkan, apabila harus
dipertimbangkan secara umum dilihat dari kaca mata syariah, bagi bank umum yang
membuka convensional islamic window (dengan membuka cabang khusus yang
dimaksudkan hanya untuk melaksanakan kegiatan perbankan syariah saja), apakah
memang ada jaminan di dalam operasionalisasinya bahwa cabang khusus syariah
tersebut akan menggunakan dana yang dikerahkan hanya berdasarkan prinsip
syariah saja dan tidak tercampur dengan dana dari kantor cabang lain atau dari
kantor pusatnya yang diperoleh bukan berdasarkan prinsip Syariah, tetapi
berdasarkan pemberian bunga yang dilarang oleh syariah. Apabila hal itu
terjadi, maka cabang khusus syariah tadi telah mencampuradukan antara dana
halal dan dana haram bagi kegiatan pembiayaannya yang berdasarkan Prinsip
Syariah.
PENUTUP
Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”.
Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang
operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih
dahulu yang menjadi kebiasaan.
Demikianlah mengenai bank
konvensional, semoga makalah ini dapat menjadi sumbangsih pengetahuan bagi para
pembaca yang budiman, adapun makalah ini masih ada kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan, maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat dihapkan
bagi makalah ini. Billahitaufik wal hidayah wassalamu’alaikum Wr. Wb
Belum ada tanggapan untuk "Bank Konvensional"
Post a Comment