MAKALAH
ISLAM SEBAGAI SUMBER AJARAN
Disusun guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah : MSI
Dosen Pengampu : Miftahul Huda, M.Pd

Disusun Oleh :
Husen Syauqi Azmi 202109479
Makmur Baikah 202111085
Ainy Aziziyah 202111086
JURUSAN TARBIYAH (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
A.
PENGERTIAN
ISLAM
Ensiklopedia islam Indonesia, mendefinisikan
bahwa islam adalah agama tauhid yang di tegakan oleh nabi Muhammad SAW, selama
23 tahun di mekah dan di madinah yang inti sari islam itu berserah diri atau
taat sepenuh hati pada kehendak allah SWT. Demi tercapainya kepribadian yang
bersih hubungan yang harmonis dan damai sesame manusia serta sejahtera dan
akhirat.[1]
Dari segi bahasa (etimologi) islam berasal
dari bahasa arab, yaitu dari salima yang berarti selamat, santosa, dan damai.
Dari kata salima lalu di ubah menjadi bentuk aslama yang berarti berserah diri
masuk ke dalam keadaan santosa, menyerahkan diri, tunduk, patuh dan taat.[2]
B.
OTENTITAS
AJARAN ISLAM
Islam sebagai agama samawi, agama yang di
turunkan kepada nabi terakhir yang baik, benar,dan sempurna mempunyai sumber
ajaran pokok. Sumber pokok ajaran asli agama islam adalah ajaran Alquran dan
Hadist. Dari keduanya timbul sumber yang ketiga dan keempat, yaitu ijma’
dan qiyas.
1.
Al-quran
Secara bahasa (etimologi) para ulama
memberikan pendapat yang beragam. Imam Syafi’i, berpendapat bahwa Alquran dalam
bentuk ma’rifat tidak
memakai hamzah (ghairu mahmuz), tidak merupakan nama resmi kalamullah
yang di turunkan kepada Nabi Muhammad saw, tidak bersal dari kata qara’tu,
sebab jika berasal dari kata itu dapat di katakan sebagai Alquran . Ia tidak
berbeda dengan Taurat, Zabur, dan Injil merupakan nama resmi bagi kalamullah
yang dturunkan kepada utusan-Nya.
Al-Farra’ berpendapat bahwa Alquran berasal
dari kata qara’in bentuk jamak dari qarina tanpa
hamzah dan huruf nun yang merupakan huruf asal. Alasannya karena ayat-ayat Alquran satu sama
lain ssaling serupa, sehingga sebagian ayat-ayatNya merupakan indicator dari
apa yang di maksud oleh ayat-ayat lain yang serupa.
Al-Asy’ari
berpendapat bahwa Alquran berasal dari kata qarana tanpa memakai
hamzah artinya mengumpulkan, karena surah-surah dan ayat-ayat Alquran terhimpun
dan tergabung dalam satu mushaf. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa lafal
Alquran mengikut pertimbangan kata fu’lan yang berasal dari kata al-qa’u
artinya al-jam’u sebab Alquran telah memuat inti sari nilai
kitab-kitab sebelumnya. Al-Lihyani mengatakan bahwa Alquran adalah bentuk kata
benda dengan mengikuti alur kata ghufran, yang diambil kata kerja
qara’a yang berarti tala (membaca). Namun walau berbentuk kata
seorang kontempore menilai bahwa Al-Lihyani tepat, Karen sesuia dengan firman
Allah
Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu)
dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya
maka ikutilah bacaannya itu. (QS. Al-Qiyamah (75): 17-18)
Menurut Subhi As-Salih, Alquran adalah
mukjizat yang di turunkan kepada Nabi Muhammad saw, yang tertulis dalam mushaf
yang di riwayatkan dengan cara mutawatir dan di pandang sebagai
ibadah bagi yang membaca. Alquran sebagai kitab suci mempunyai beberapa nama,
yaitu;
1.
Alquran artinya bacaan,Kata
tersebut antara lain dalam Surah Al-B aqarah (2) ayat 185, Surah Al-Isra’ (17)
ayat 9 dan 82.
2.
Al-Kitab artinya yang di
tulis, Dalam Alquran, kata Al-Kitab di sebut-sebut sebanyak 99 tempat.
3.
Al-Furqan artinya permisah,
Hal ini di sebutkan dalam Surah Al-Furqan (25) ayat 1.
4.
Az-Zikru artinya peringatan.
Alquran adalah satu-satunya kitab suci yang
terjaga kemurniannya sejak di turunkannya sampai sekarang dan sampai hari
kiamat. Kemurnian itu tetap terjaga dan terpelihara olah penciptanya sendiri,
yaitu Allah SWT.
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Alquran, dan sesungguhnya
Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr (15): 9)
Manna Al-Qathan, menyatakan Alquran adalah
firman Allah yang di turunkan kepada Nabi Muhammadsaw, dan bagi yangmembacanya
di sisi Allah adalah ibadah. Pengrtian demikian senada dengan yang di berikan
Az-Zarqani Alquran adalah lafal yang di turunkan kepada Nabi Muhammad saw. [3]
2.
Hadist
Nabi/Sunah Nabi
Secara etimologis hadist dpat di artikan
sebagai lawan dari qadim yang artinya terdahulu atau kuno, dan qarib dekat atau
belum lama, seperti perkataan hadistsul ahdi bil Islami, yang artinya baru saja
masuk islam. Kata hadist juga dapat diartikanberita atau perkataan dari Nabi.
Sunah
secara etimologi brarti ketetapan atau adat istiadat, yakni sesuatu hal yang
sudah biasa di , hal yang baik maupun yang buruk.
Hadist atau Sunah
dapat di bagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1.
Sunah Qauliyah, yaitu Sunah Rasul
yang berupa perkataan Raul, seperti sabdanya, yang berarti: Sesungguhnya
setiap pekerjaan itu tergantung pada niatnya.
2.
Sunah Fi’liyah, yaitu sunah Rasul
yang berupa pebuatan Rasulullah , seperti hadis yang berkenaan dengan ibadah
shalat, puasa, dan haji.
3.
Sunah Taqririyah, yaitu sunah
Rasulullah yang berupa persetujuan Nabi atas perbuatan atau pendapat para
sahabat.
3.
Ijma
Kata ijma’ berarti sepakat atau bekumpul.
Secara etimologi ijma’ berarti “kesepakatan” (kebulatan pendapat)
paraulama, ahli ijtihad pada suatu maasa setelah Nabi Muhammad saw. Wafat
tentang ajaran atau hukum Islam yang belum ada ijma’ dalam Alquran atau Hadis
Nabi.
Unsur- unsur
ijma’ adalah sebagai berikut;
1.
Ada kesepakatan para ulama mujtahid
tentang hukum/ketentuan suatu masalah yang terjadi setelah wafatnya Rasul.
Kalau kesepakatan hanya terjdi pada sebagian ulama mujtahid belum dikatakan ijma’.
2.
Kesepakatan mereka harus dinyatakan
secara lisan, tulisan atau perbuatan . Ijma’ yang dilakukan dengan cara
lisan atau tulisan di sebut ijma’ sarikh, dan kesepakatan yang
disampaikan dengan perbuatan disebut ijma’ sukuti.
3.
Hukum yang disepakati itu harus
berasal dari peristiwa hukum yangbenar- benar terjadi bukan fiksi.
Untuk waktu sekarang, ijma’ itu hanya
dikemungkinkan secara lokal (disuatu daerah atau negara) atau secara residual.
Akan tetapi, tidak mungkin ijma’ terjadi pada seluruh ulama mujtahid
dari seluruh dunia.
4.
Qiyas
a. Arti Qiyas
Kata qiyas berarti mengukur atau
mempersamakan sesuatu dengan sesuatu yang Lain. Dilihat dari istilah, qiyas
adalah persamaan sesuatu kejadian yang belum ada ketentuan rukunnya didalam
Alquran atau hadis dengan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan
hukum yang ditetapkan dengan nash tersebut karena ada persamaan.
b.
Kedudukan Qiyas
Qiyas adalah hujjah syar’iyah yang
keempat sesudah Alquran, hadist, dan ijma’. Alasan yang digunakan adalah
sebagai berikut;
1)
I’tibar artinya
membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Firman Allah yang artinya; Hendaklah
kamu mengambil I’tibar hai oarng-orang berfikir.
2)
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan
oleh Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi:
Sabda Nabi
saw, ketika beliau mengutus Mu’adz ra ke Yaman, maka Nabi bertanya kepadanya:
“Dengan apa kamu menetapkan perkara yang datang kepadamu?” “Kata kamu tidak
mendapatkan pada kitab Allah”, Mu’adz menjawab: “ Dengan sunah Rasul”. menjawab:”Saya
berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak akan kembali”.
c.
Rukun Qiyas
1)
Ashal( pangkal) yang menjadi ukuran
atau tempat menyerupakan (musyabah bih/tempat menyerupakan).
2)
Far’un (cabang), yang di ukur
(musyabbah/yang diserupakan)
3)
‘Illat, yaitu sifat yang
menhubungkan pangkal dan cabang.
4)
Hukum, yang far’i sesudah tetap
pada ashal.
d. Dasar Hukum Qiyas
Qiyas
menepati urutan keempat sebagai sumber Islam setelah Alquran, hadis Nabi, dan
ijma’. Hal ini telah disepakati oleh jumhur ulama. Alasannya adalah sebagai
beikut;
1)
Qs. An-Nisa’ (4): 59
Hai orang- orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya). Dan ulil amri di antara kamu. Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembaikanlah kepada Allah
(Alquran) dan Rasulnya (sunnahnya), Jika kamu benar- benar beriman kepada Allah
dan hari kemudian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
2)
Hadis Nabi yang berisi dialog
antara Nabi dengan sahabat Mu’adz bin Jabal; ia ditanya oleh Nabi, “Jika dalam
menetapkan hukum ia tidak menemukan ketentuan dalam Alquran dan Hadist Nabi”
jawab Mu’adz, bahwa “Dia akan berijtihad dengan akalnya” (artinya dengan
qiyas).
3)
Ijma’ para ulama. Mereka sepakat
bahwa qiyas dapat dijadikan sumber hukum yang tidak pokoksetelah sumber hukum
yang ketiga, yaitu ijma’.
4)
Dalil Aqli. Peristiwa hukum dalam
masyarakat selalu berkembang sehingga ketentuan-ketentuan dalam Alquran dan
Hadist tidak mencukupi. Oleh karena itu, qiyas dapat digunakan untuk menetapkan
hukum sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan hukum islam.
C.
KARAKTERISTIK
Secara istilah
“karakteristik ajaran islam” tediri dari dua kata: karakteristik dan ajaran
islam. Kata karakteristik dalam kamus bahasa Indonesia di artikan sesuatu yang
mempunyai karakter atau sifatnya yang khas. Islam dapat di artikan agama yang
di ajarkan nabi mahammad SAW, yang berpedoman pada kitab suci al-quran dan di
turunkan di dunia ini melalui wahyu Allah SWT.
Ensiklopedia
islam Indonesia, mendefinisikan bahwa islam adalah agama tauhid yang di tegakan
oleh nabi Muhammad SAW, selama 23 tahun di mekah dan di madinah yang inti sari
islam itu berserah diri atau taat sepenuh hati pada kehendak allah SWT. Demi
tercapainya kepribadian yang bersih hubungan yang harmonis dan damai sesame
manusia serta sejahtera dan akhirat.
Dari segi
bahasa (etimologi) islam berasal dari bahasa arab, yaitu dari salima yang
berarti selamat, santosa, dan damai. Dari kata salima lalu di ubah menjadi
bentuk aslama yang berarti berserah diri masuk ke dalam keadaan santosa,
menyerahkan diri, tunduk, patuh dan taat.
Dari definisi
tersebut dapat di ambil bahwa karakteristik ajaran islam adalah suatu karakter
yang harus di miliki setiap umat muslim dengan berpedoman kepada al-quran dan
hadits dalam berbagai bidang ilmu dan kebudayaan. Pendidikan, social, ekonomi,
politik, pekerjaan. Dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki
ciri-ciri khas tersendiri.
Secara
sederhana, karakteristik ajaran islam dapat di artikan menjadi suatu ciri yang
khas atau khusus yang mempelajari tentang berbagai ilmu pengetahuan dan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang agama, muamalah (kemanusiaan) yang di
dalamnya termasuk ekonomi, social, politik, pendidikan, kesehatah, pekerjaan,
lingkungan hidup, dan disiplin ilmu.[4]
Karakteristik
ajaran islam terdiri dari berbagai bidang ilmu yaitu sebagai berikut:
1.
Bidang ilmu
dan kebudayaan.
Kebudayaan
adalah penjelma (manifestasi) akal dan
rasa manusia.
2.
Bidang Sosial
Imu sosial
adalah ilmu yang berhubungan dengan masyarakat atau lingkungan sekitar.
3.
Bidang Ekonomi
Dalam bahasa
yunani ekonomi berasal dari kata oikos dan nomos, artinya peraturan rumah
tangga. Kamus bahasa Indonesia, mengartikan ekonomi sebagai ilmu yang
menyelidiki penghasilan manusia., pendistribusian, pemakaian, kekayaan,
berhubungan juga dengan pengolahan barang industri, pertanian dan perdagangan.
Kaelany
mengatakan, ekonomi islam adalah suatu system ekonomi yang terjelma didalamnya
ketelitien cara berfikir yang terdiri dari nilai-nilai sejarah yang ada
hubunganya dengan uraian sejarah masyarakat manusia. Ekonomi islam juga juga
sekumpul dasar-dasar ekonomi yang di simpulkan dari al-quran dan hadits yang
merupakan bangunan perekonomian yang didirikan atas dasar-dasar tersebut sesuai
dengan lingkungan sekitar.
4.
Bidang
Kesehatan
Kesehatan
berasal dari katasehat yang merupakan sehat jasmani dan rohani, sehat lahir dan
batin. Dalam kamus bahasa Indonesia
kesehatan di artikan sebagai hal yang harus di jaga oleh setiap manusia agar
tetap hidup sehat. Islam sangat memperhatikan kesehatan dengan cara: pertama,
mengajak dan menganjurkan untuk menjaga kebersihan diri dari lingkungan. Kedua:
mempertahankan kesehatan yang dimiliki seseorang agar tetap sehat.
5.
Bidang Politik
Politik di
artikan sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti
tata cara pemerintah, segala urusan tindakan (kebijaksanaan) mengenai
pemerintahan, segala urusan tindakan (kebijakansanaan), mengenai pemerintahan
sesuatu negara atau terhadap negara
lain. Dalam bahasa arab politik diwakili oleh kata As-siyasah dan Daulah. Dalam
bahasa inggris kata politik disebut politic. Menurut Miriam Budiharjo ilmu
politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu system dalam suatu negara
yang menyangkut proses dari system itu dan melaksanakan tujuan tertentu.
6.
Bidang
Pekerjaan
Dari segi
bahasa pekerjaan dapat diartikan sesuatu yang dilakukan atau dikerjakan
sesorang, seperti membajak, mencangkul, menanam padi, dan berbagai macam
pekerjaan lainnya.
7.
Bidang
Disiplin Ilmu
Ditinjau dari
segi bahasa disiplin dapat diartikan suatu aturan yang ketat, tata tertib yang
harus di patuhi, menurut Muhammad Yunus dalam bukunya disiplin merupakan
suatu sikap taat dan patuh dalam menjalankan peraturan atau tugas, apapun
kesulitan dan rintangannya, sedangkan
Ilmu secara umum adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara
sistematis, namun Muhammda Rifa’I menjelaskan bahwa isi Alquran dan Hadist
terdapat perintah yang mewajibkan setiap orang yang berilmu baik laki-laki
maupun perempuan agar tergolong umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan
kebodohan.
Disiplin ilmu
adalah suatu sikap taat terhadap peraturan tentang suatu bidang yang tersusun
secara sistematis untuk menciptakan berbagai macam ilmu pengetahuan dan
teknologi.
D.
DIMENSI AJARAN
ISLAM
Dismensi-dimensi
Islam yang dimaksud pada bagian pada bagian ini adalah sisi keislaman
seseorang, yaitu iman, islam, dan ihsan. Nurcholish Majid mentebutnya sebagai
trilogy ajaran Ilahi.
Dimensi-dimensi
ajaran islam berasal dari sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari
dan Imam Muslim yang dimuat dalam masing-masing kitab sahihnya yang
menceritakan dialog antara Nabi Muhammad SAW dan malaikat Jibril tentang
trilogy ajaran Ilahi:
“Nabi Muhammad
Saw keluar dan (berada disekiar sahabat) seseorang datang menghadapbeliau dan
bertanya: ”Hai Rasul Allah, apakah yang dimaksud dengan iman?” Beliau menjawab:
“Iman adalah engakau percaya kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-Nya, pertemuan
dengan-Nya, para utusan-Nya, dan percaya kepada kebangkitan.” Laki-laki itu
kemudian bertanya lagi: “Apakah yang dimaksud dengan Islam?” Beliau menjawab:
“Islam adalah engkau menyebah Allah dan tidak musyrik kepda-Nya, engkau tegakan
sholat wajib, engkau tunaikan zakat wajib, dan engkau berpuasa pada bulan
ramadhan.”Laki-laki itu kemudian bertanya lagi: “Apakah yang dimaksud dengan
ihsan?” Nabi Muhammad Saw menjawab: “Engkau sembah Tuhan seakan-akan engkau
melihat-Nya; apabila engkau tidak melihat-Nya, maka(engkau berkeyakinan) bahwa
Dia melihatmu….” (Bukhari,I, t,th:23)
Hadis ini
memberikan ide kepada umat islam sunni tentang rukun iman yang enam, rukun
islam yang lima, dan penghayatan kepada Tuhan yang Mahahadir dalam hidup. Sebenarnya, ketiga hal
itu akan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Antara yang satu dengan
yang lainnya memiliki keterkaitan.
Setiap pemeluk
agama islam mengetahui dengan pasti bahwa islam tidak abash tanpa iman, dan
iman tidak sempurna tanpa ihsan. Sebaliknya ihsan adalah mustahil tanpa iman,
dan iman juga mustahil tanpa islam.
Meskipun tidak
dapat dikatakan sepenuhnya benar, umat islam telah memakai suatu kerangka
pemikiran trilogy ajaran illahi diatas kedalam tiga bidang pemikiran islam pertama
, iman dan berbagai hal yang berhubungan dengannya diletakan dalam satu bidang
pemikiran, yaitu teologi (ilmu kalam); kedua , persoalan islam
dijelaskan dalam bidang syariat (fikih); ketiga , ihsan dipandang
sebagai akar tumbuhannya tasawuf said Aqiel Siradj, 1998: 1). Oleh karena itu
pembahasan berikutnya berkenaan dengan aliran-aliran pemikiran islam yang
terbagi dalam tiga bidang: kalam, fikih, dan tasawuf.[5]
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah,Yamin . Studi Islam
Kontemporer. Jakarta: AMZAH.2006.
Hakim, Atang Abd. Jaih Mubarok.Metodologi
Studi Islam. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.2009.
Nasution, Harun. Ensklopedia Islam. Cet. I. Jakarta:
Djambatan.1992.
Nata,Abuddin. Metodologi Studi Islam.
Cet, VII.Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002.
[1]
Harun Nasution, Ensklopedia Islam, Cet. I, Jakarta: Djambatan, 1992), h.
443
[2]
Drs. Yamin Abdullah, M. A, Studi Islam Kontemporer, ( Jakarta: AMZAH,
2006), h.14-15
[3]
Ibid. h. 8-12
[4]
Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, Cet, VII, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2002), h. 79
[5]
Drs. Atang Abd. Hakim, MA, DR. Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam,
(Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009), h. 149-152